Sawangan - Pemerintah Desa Sawangan secara resmi menetapkan tujuh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dijalankan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT DD Desa Jangkrikan Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2025 di Gedung Olahraga Desa Sawangan.
Musdesus dimulai pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Leksono, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW se Desa Sawangan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sawangan, Sulistiono, menyampaikan bahwa penetapan calon penerima BLT DD harus dilakukan secara terbuka, tidak subjektif, dan berkeadilan sosial. Ia menyatakan bahwa calon penerima BLT DD merupakan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan, memenuhi kriteria yang berlaku, serta diharapkan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Pada saat musyawarah diusulkan 22 KPM calon penerima BLT tahun 2026 yang berasal dari masing-masing wilayah RT. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi bersama, sehingga ditetapkan 7 KPM.
Dengan ditetapkannya penerima BLT DD ini, Pemerintah Desa Sawangan berharap kegiatan BLT DD dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pdr)