BPD Sawangan bersama dengan Pemerintah Desa Sawangan, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu, 14 Mei 2025. Pendirian ini dilakukan dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam Musdessus tersebut adalah Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Ketua RT dan Keta RW sedesa Sawangan, Pendamping Desa, Tokoh Perempuan, Kader Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Warga Penerima Bantuan, dan Calon Pengurus serta calon pengawas Koperasi.
Musyawarah tersebut menetapkan nama koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih Desa Sawangan Kecamatan Leksono Kabuapten Wonosobo dan pengurus serta pengawas dengan jumlah lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Nurul Aeni sebagai Ketua, Muh. Saifudin Zuhri sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Zaenal Arifin sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Lena Septanti sebagai Sekretaris, Tutiyah sebagai Bendahara dan Sulistiono sebagai Ketua Pengawas, Sri Wijayanti Natalianingrum sebagai Anggota Pengawas, Irkham sebagai Anggota Pengawas
Pengurus dan pendiri ini diharapkan mampu mengawal jalannya koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu ditetapkan pula 10 anggota pendiri yang berasal dari unsur pengurus 5 orang, pengawas 3 orang, Ketua BPD 1 orang, dan Sekretaris Desa 1 orang.
Koperasi ini akan fokus pada sektor produktif yang sesuai dengan potensi lokal desa. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah dan masyarakat Desa Sawangan, Koperasi Desa Merah Putih Desa Sawangan diharapkan dapat menjadi penggerak ekomoni Desa Sawangan.