Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sawangan, Kecamatan Leksono menghadap notaris pada Senin, 2 Juni 2025 di Aula Kecamatan Leksono bersama pengurus koperasi dari desa lain di lingkungan Kecamatan Leksono. Fasilitasi kegiatan ini dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai tindak lanjut hasil rakor zoom meeting percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar pada Senin 26 Mei 2025 untuk melaksanakan Desk Verifikasi Berkas Persyaratan Pengesahan Badan Hukum/ Akta Pendirian Koperasi.
Dalam kegiatan tersebut hadi perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kab. Wonosobo , Kasi Ekbang Kecamatan Leksono, Tim Notaris, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari masing-masing desa. Kegiatan ini dimaksudkan untuk percepatan pengajuan badan hukum koperasi merah putih. Selain itu, apabila terdapat revisi berkas bisa diselesaikan di hari itu juga.
Setelah melewati proses verifikasi oleh Tim dari Disdagkop UKM, beberapa hal yang direvisi, berkas Koperasi Desa Merah Putih Sawangan dinyatakan lengkap. Berkas tersebut kemudian diajukan di hadapan notaris.
"Alhamdulillah, pengajuan Dokumen Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sawangan ke NPAK telah dinyatakan lengkap. Dokumen ini nantinya akan menjadi legal formal pendirian koperasi desa, sehingga koperasi dapat berjalan secara resmi dan sah." terang Nurul Aeni selaku Ketua Koperasi.
Kedepannya, Koperasi Desa Merah Putih Sawangan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat khususnya di Desa Sawangan.
